Saturday 21 April 2018

Forex fatwa ulama


Forex fatwa ulama
tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar)
meskipun ianya disediakan oleh orang bukan islam.
Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh broker.
forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara trader forex dan broker.
comerciante selagi tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Tradedor Hanya.
Boleh memegang kontrak berdasarkan ekuiti mereka sahaja dan mengikut yang mereka.
O negociante de persetujui dengan mereka. Bagi akaun Islamik, corretor forex tidak mengenakan.
atau memberikan apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan mereka kita.
dapat memasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita.
Broker forex adalah orang temh antara banco bancário antarabangsa (institusi) dan pedagang.
kecil (varejista).Mereka membeli (qoute) dari institusi dan menjual balik (reqoute) kepada.
pedagang kecil. Biasanya jualan balik adalah munasabah antara 3-10 mata sahaja. Di sini.
lah mereka membuat keuntungan. Proses ini adalah dibenarkan no Islam. Ianya Bukan.
riba. (Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adalah juga sama riba).
Kalau kita mengkaji banyak pandangan dari pakar-pakar kewangan islam yang terlibat.
langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang kertas kerja di forum.
kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan alavanca adalah harus (permissível).
Seperti kata Professor Humayon Dar, Diretor Gerente de Dar Al Istithmar em Londres.
(Examina os aspectos da Shari'ah dos hedge funds islâmicos emergentes).
". Shari'ah não tem problemas com alavancagem, desde que seja alcançado.
Dívida islâmica. A alavancagem não é uma preocupação Shari'ah, mas é uma questão econômica. "
FXOpen; alavancar yang dikenakan tidak dikenakan sebarang interesse (sem juros).
Juga kalau kita overnight trocadilho ada apa-apa interesse (berbanding convencional.
Dikenakan interesse kalau durante a noite).
Saya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak yg mahir dan terlibat secara langsung.
dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan bachelor yg baru balik dari.
universiti di Jordan dan Kerja 2-3 horas de institusi kewangan islam dan tukar jadi.
pensyarah di uiam. Kemudian buat hukum tanpa perbincangan.
Saya ingin berkongsi pengetahuan tentang satu lagi hadith yang terputus sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu:
"Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu". (Riwayat Abu Daud,
Rujuk Konsep Leveraj Haram; Metro Ahad 3 de fevereiro de 2008.
Adalah terjemahan langsung satu hadith yang masyhur.
"la tabi 'ma laysa' indak"
Beberapa isu telah dibangkit berkenaan hadith ini. Salah satunya tentang percanggahan.
rangelian sanadnya. Al Bukhari dan Muçulmano tidak pernah merekodkan dalam koleksi.
mereka walaupun yang lain antaranya Abū Dawūd e al Tirmidhi, ada merekodkannya.
Percanggahannya adalah seperi berikut:
1. Abū Dawūd, Ahmad ibn Hanbal e Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh.
Ja'far ibn Abi Wahshiyah, dari Yūsuf ibn Mahak, dari Hakim ibn Hizam, manakala yang.
keempatnya, ianya [Abd Allah ibn 'Ismah, manakala koleksi yang lain menyatakan antara.
Yūsuf e Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan nama pertengahan langsung.
tidak diketahui (la yu'araf).
2. Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan & # 8220; obscuro & # 8221;
(majhuūl al hal). Hanya Ibn Hibban memasukkan beliau antara periwayat yang boleh.
dipercayai (confiável / al thiqqat). Sementara al Nasa & # 8217; i telah merakamkan cuma satu.
Hadith yang diriwayatkan oleh beliau, Yang lain menyatakan beliau adalah & # 8220; obscuro & # 8221 ;.
Futuros de commodities: uma análise jurídica islâmica.
Mohammad Hashim Kamali.
Perkataan: Majhul al-Hal (dinamakan juga al-Mastur)
Definição: Perawi yang diriwayatkan daripadanya oleh dua orang atau lebih tetapi tidak.
Hukum periwayatannya: tidak diterima mengikut pendapat yang sahih di sisi majoriti.
Adakah hadisnya itu mempunyai nama khusus?
Hadisnya itu tidak mempunyai nama khusus tetapi diletakkan di bawah hadis dha`if.
Nota: Saya tidak pernah memandang rendah pada hadith dhaif. Cuma menyatakan.
bahawa hadith dhaif tidak boleh dijadikan hukum dalam soal halal dan haram.
Os efeitos do uso de Hadeeth fraco:
Bukankah leveraj dan margin merchanding berkait. Ibarat kuku dengan isi. Kalau ikut.
pamahaman saya, margem comercializada saham gunapakai.
pinjaman ada riba sahaja HARAM. Kalau tiada riba, jadi HALAL. Secara amnya margem.
negociação (alavancagem) HALAL tanpa ada riba. Sebenarnya dalam akaun Islamik forex,
margem tradingnya LANGSUNG tidak kena / guna riba.
Malah corretor forex telah dulu merealisasikan prinsip-prinsip Qard Al Hassan (belo.
empréstimo) berbanding banco yang berjenama perbankan islamismo tidak kira di Malaysia atau luar.
negara. Kalau ada, ianya agak terbatas ruang lingkupnya seperti: Rujuk:
Insya Allah. Saya akan huraikan tentang Qard Al Hassan pada kesempatan lain.
Berkenaan risiko pula, andai pasaran tidak menyebelahi kita, kita masih ada stop loss.
sebagai penyelamat. Andai kita tidak menggunakan stop loss pun, Broker forex.
mengamalkan Fakta # 3: *** Sem saldos de débito *** Seu risco é limitado apenas aos fundos.
depósito. Porque não há chamadas de margem na negociação forex, para sua proteção o corretor.
irá fechar automaticamente todas as suas posições abertas se o seu patrimônio da conta cai abaixo.
o nível de margem exigido. Pense nisso como uma parada final e automática.
Na verdade, você nunca perderá mais dinheiro do que você na sua conta!
komenkan adalah pasal leverage. alavancar dlm forex menepati hukum syarak. xde riba.
kena yakinkan diri yg ianya menepati hukum syarak. tanpa keyakinan boleh jatuh.
syubhah pula. yg penting pakai islamic account [swap free account]. kan byk broker yg.
Tawarkan islamic account. era - era itu adalah bisikan syaitan. sedangkan hukum dagang.
forex dan penggunaan leveraj adalah harus [halal]. yakinkan diri baru hati jadi.
tenang. kerja jadi senang. Apa-apa trocadilha saya tiada kuasa menjatuhkan hukum HALAL HARAM.
Saya Cuma tolong menerangkan apa yang saya fahami selama ini megenai perkara tersebut.
Yang ada kuasa ialah MAJLIS FATWA KEBANGSAAN.
Maka berhentilah. Sehingga sekarang tiada apa2 FATWA dikeluarkan por MFK mengenai FOREX.
Terima kasih diucapkan kepada Saudara Seeraj atas pertanyaan yang diajukan.
dan sokongan kepada ruangan forum ini. Memang semalam ada persoalan tentang.
alavancagem. Oleh kerana soalan tersebut telah menyebut nama seseorang, pihak.
pengurusan telah membuang soalan tersebut supaya perbincangan kita lebih telus.
dan tidak menyentuh mana-mana pihak. Akhlak dan kesatuan adalah penting.
dalam Islam dan bukan perpecahan serta pergaduhan yang dianjurkan. Terima.
kasih atas keperihatinan saudara itu.
Diruangan yang terhad ini saya tidak bercadang untuk menterjemahkan definisi.
LEVERAGE mengikut istilah perniagaan yang memeningkan kepala kerana ianya.
berbeza mengikut penggunaan di dalam sesuatu urusniaga. LEVERAGE yang.
berlaku dalam perdagangan FOREX adalah "como ganhar mais com menos"
Sebagai contoh: kita mengambil urusniaga matawang asing yang melibatkan.
Matawang GBP / USD. Sekiranya kita membuka akaun USD1,000 dan kita ingin.
membeli / menjual 1 lote GBP / USD, plataforma sepkutnya pihak akan memotong.
USD100 dari akaun kita sebagai modal pusingan. Tetapi sekiranya alavanca,
plataforma hanya akan memotong USD50 untuk modal pusingan 1 lot tersebut. Ini.
merupakan kemudahan dan diskaun yang diberikan oleh pihak platform untuk.
meringankan modal pusingan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini.
sahaja. Inilah yang dikatakan alavanca dan keistimewaan ini hanya diberikan.
kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Akaun mini ialah jumlah.
akaun yang kurang USD50,000. Tetapi sekiranya akaun tersebut melebihi.
USD50,000 ke atas, keistimewaan ini tidak diberikan kepada pedagang (comerciante).
Yang paling penting didalam perdagangan forex ini ialah setiap urusniaga yang.
dibenarkan serta kerugian maksimum yang akan ditanggung oleh pedagang tidak.
akan melebihi dari jumlah modal pusingan yang terdapat di dalam akaun mereka.
Sebagai contoh, sekiranya e uma membuka akaun yang bernilai USD1,000 anda.
tidak akan menanggung sebarang kerugian melebihi modal tersebut iaitu USD1,000.
Walau apapun alavanca a plataforma Yang anda perolehi Dari Pihak e Kerugian anda.
sama sekali tidak akan berganda dari keseluruhan modal yang anda laburkan.
Dengan ini aliviar tidak menjadi halangan mengikut hukum syara 'dalam.
Perlaksanaannya kerana ianya merupakan diskaun atau keistimewaan yang.
diberikan kepada pedagang. Ini hanyalah kemudahan yang diberikan oleh pihak.
plataforma dengan harga yan lebih rendah kepada pedagang yang mempunyai modal.
yang kecil (mini akaun) iaitu akaun yang yang modalnya kurang USD50,000.
Saya berharap penerangan saya yang ringkas ini dapat merungkaikan segala.
kekeliruan dan pemahaman yang silap tentang alavancagem yang timbul dewasa ini dan.
juga menjawab kepada persoalan hukum tentang leverage itu sendiri. Di dalam.
Islão "La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil ma'aani" (Pengajaran.
(hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran.
(hukum) diambil dari cara perlaksanaannya).
Haji Habin Faisal bin Haji Mohamed.
Penasihat Syar'ie / Shar'ie Advisor.
Objek transaksi (ma & # 8217; qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra al-mal al-salam dan al-muçulmano fih).
Kalimat transaksi (Sighat & # 8216; aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi & # 8217; iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa & # 8216; aqd al-salam adalah bay & # 8217; Al-Ma & # 8217; dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar).
1. Ada Ijab-Qobul: & # 8212; & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
* Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
* Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
* Jelas barang dan harganya.
* Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
* Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
15 comentários:
JAdi seperti itu ya hukum forex trading ini ya bro. Tapi saya mah tetep mau trading di OctaFx, kan lumayan bisa mendapatkan bônus de boas-vindas $ 8, yang penting profitnya di beri zakat.
Merujuk kepada artikel pertama diatas:
Hmm. saya mau tanya, apa ada org yg jago trading di jkt?
ga ada sih klo di indonesia, soalnya pada banyak yg kalah!
Assalamualaikum. Prof, nama saya wan mohd akmal. Pelajar PPD JKM tahun 3. Saya nak nombor prof boleh? ingat nk jumpa.
Rebat FBS TERBESAR & # 8211; Dapatkan pengembalian rebat atau komisi.
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik perda maupun lucro, bergabung sekarang juga dengan kami.
Kelebihan Broker Forex FBS.
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPÓSITO ANDA.
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN.
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD.
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya.
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui:
Bonus untuk permulaan yang baik.
Bônus bisa dipakai untuk trading selama 7 hari kerja dari bônus masuk ke akun.
Lucro Anda tidak terbatas.
Anda bisa dapat bonus tanpa butuh verifikasi dan notifikasi.
Menanggapi pesan di atas.
Domínio FBS sudah mengganti; fbs. id/.
Menggunakan alavanca yang tinggi tentu juga akanmemiliki resiko juga., Apalagi kalo kita nggak disiplin gan, sudah pasti kita nggak akan bisa dapat hasil maksimal. saya sendirihanya menggunakan alavancagem 1: 500 de OctaFx.
Meu nome é Andrew, eu represento NewForex corretora (newforex).
Gostaríamos de discutir parceria com você.
Por favor entre em contato comigo.
saya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan terranik dengan pena no nascimento bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89gmail dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sugere untuk anda.
Este comentário foi removido pelo autor.
forex adalah bisni yang sangat menarik dan menguntungkan, dan bisnis forex ini juga sama dengan bisnis lain memiliki resiko yang sangat tinggi, untuk itulah comerciante membutuhkan yang namanya corretor yang berkualitas dan handal. dan banyak belajar serta berlatih dengan giat, seperti saya memilih corretor gainscopefx, karena fasilitas nya grátis informá rio ekonomi em tempo real dan analysanya langsung melalui MT4, Menyediakan conta bebas bunga (sem permuta), atau akun Syariah / islâmico, difundido rendabervervisi tergantung dari jenis mata uangnya dan yang lainnya, sehingga bisa dapat membantu saya melakukan trading dengan baik.
Os comerciantes estão sempre atentos ao acesso direto a inúmeros preços ao vivo e eles querem um bom atendimento ao cliente. A FXB Trading é um site que irá fornecer os dois. A negociação com este site dará confiança aos comerciantes quanto à dependência de dados precisos.

Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram.
Sebenarnya aku memang dah agak pasti akan ada yang bertanya mengenai hukum dalam FOREX ni dan aku dah kaji benda ni dahulu sebelum aku menceburi dan mempelajari ilmu tentang analisis dalam dunia forex ni. Ini adalah susulan daripada entri aku yang bertajuk testando forex kali pertama menggunakan akaun demo tempoh hari.
Hukum Forex: Haram atau Halal?
Penjelasan Ustaz Hj Zaharuddin Tentang FOREX.
Yang pertama beliau haruslah sangat arif dalam hukum hakam agama islam. Kedua beliau mempunyai pengalaman dan sememangnya serba tahu tentang sesuatu perkara itu sebelum membuat andaian mengikut hukum syarak. Bukanlah maksudnya aku memandang rendah dengan fatwa yang dikeluarkan oleh.
boleh rujuk teknik forex sebenar, tu tgk atas, apenas klik jer banner katbawah artikel broblogger ni..mmg sangat berguna untuk newbie mahu pontuação imediato. excluir.

Forex fatwa ulama
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

AbuFahmiMuhaiminEntrepreneurship.
TENTANG ISLAM & amp; BISNIS SYARIAH.
Fatwa-fatwa ulama tentang jual beli valas (Forex)
Hukum Jual Beli Valuta (1)
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.
Transaksi jual beli valuta (mata uang) disebut sharf dan sharf ini harus ada em Taqabudh (barang yang masih dipegang) saat majelis akad. Bila em Taqabudh ini telah terjadi di majelis akad maka hal tersebut tidak apa & # 8211; apa hukumnya.
Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dollar Amerika, maka hal ini tidak apa & # 8211; apa sekalipun dia ingin mendapatkan keuntungan nantinya akan tetapi dengan syarat dia mengambil dólar yang dibeli dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.
Sedangkan bila tanpa em Taqabudh, maka hal itu tidak sah dan termasuk ke dalam riba nasi & # 8217; ah.
(Kitab ad Da? Wah, edisi V, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jilid II, hal. 40)
Hukum Jual Beli Valuta (2)
Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Hal itu tidak apa & # 8211; apa, yakni bila seseorang membeli dólar atau mata uang lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik, tidak apa & # 8211; apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserahterimakan secara langsung), bukan secara nasi & # 8217; ah (tempo).
Membeli dollar dengan Riyal Saudi atau Dinar Irak haruslah dari tangan ke tangan, ketentuan pada mata uang ini sama seperti membeli emas dengan perak yaitu harus dari tangan ke tangan.
(Fatawa Islamiyyah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, Jilid II, hal. 364)
Fatwa & # 8211; fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun: Syaikh Khalid al Juraisiy, Darul Haq, Jacarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H / Februari 2004 M.
(c) Hak Cipta PengusahaMuslim, dilarang mengcopy, memperbanyak dan menyalin tanpa menyebutkan pengusahamuslim sebagai sumbernya serta dilarang keras mengedit artikel tanpa izin tertulis dari kami.
Terkait.
Posição Navigasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan.
Saya ingin bertanya mengenai hukum jual beli saham, mohon penjelasannya disertai dengan dalilnya.
Hukum Pasar Modal de Bermuamalah dengan Mereka.
Hukum Pasar Modal de Bermuamalah dengan Mereka.
1. Apakah transaksi di pasar modal / bursa efek termasuk kategori riba dan atau haram?
2. Bagaimana hukumnya saya yang bekerja sebagai karyawan di bidang IT sebagai tim pendukung pelaksanaan perdagangan tsb?
3. Kemudian juga jika saya dan teman2 memutuskan keluar atau terkena PHK dan bersama-sama membuat perusahaan yang menawarkan jasa untuk pembuatan sistem corretor / perdagangan efek, bagaimana hukumnya, apakah halal atau haram untuk menjalankan bisnis pendukung di pasar modal tsb?
Oleh: UstadzKholid Syamhudi. Lc.
Transaksi jual beli saham dengan aneka raga macamnya termasuk jenis jual beli yang penting di masa kiwari ini, sehingga bermunculanlah passando modal atau bursa. Oleh karena itu pertanyaan ini sangat mengena dan amat penting bagi seorang muçulmanos untuk dijawab. Seorang muslim harus mengetahui mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Secara umum ditinjau dari jenis dan kegiatan perusahaan yang mengeluarkan saham, maka terbagi menjadi dua:
1. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha mubah seperti perusahaan pertanian, indústria dan perniagaan apabila tidak ada dalam klausul aturannya harus bermuamalah dengan riba atau perkara haram lainnya. Maka diperbolehkan menjadi pemegang sahamnya dan berjual beli sahamnya.
2. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha haram (dilarang) seperti perusahaan perbankan konvensional dan perusahaan yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang terlarang misalnya pabrik rokok, minuman keras. Maka dilarang menjadi pemegang sahamnya dan berjual beli sahamnya. (lihat masalah ini pada kitab al-Fiqhu al-Muyassarah karya prof. DR Abdullah ath-Thayaar hal. 24)
Ini menyangkut permasalahan jual beli saham dari perusahaan secara umum.
Sedangkan melihat kepada transaksi bursa yang ada maka ada diantaranya yang bersifat instante, pasti dan permanent, dan ada juga yang berjangka dengan syarat uang dimuka. Juga bila dilihat dari objeknya terkadang berupa jual beli barang komoditi biasa, dan terkadang berupa jual beli kertas saham dan kwitansi piutang.
Karena transaksinya bermacam-macam dengan dasar seperti ini, sehingga tidak mungkin ditetapkan hukum syariatnya dalam skala umum, harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan hukumnya secara terpisah.
Academia islâmica de Fiqih (Majma & # 8221; al-Fiqih al-Islami) satu Lembaga Pengkajian fikih dibawah Rabithah Al-Alam Al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi itu pada konferensi ketujuh mereka yang diadakan pada tahun 1404 H di kota Makkah Al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:
* Pertama: Pasar modal / bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan passar tetap dan simultan di mana barganhando e exige serta para pedagang dan pembeli saling bertemu melakukan transaksi jual beli. Ini satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepada mereka.
Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syariat, perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang dan memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus dijelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di dalamnya satu persatu secara terpisah.
* Kedua: Bahwa transaksi instantâneo terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syariat pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli As-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.
* Ketiga: Sesungguhnya transaksi instantâneo terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja manurut syariat, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual beli saham tersebut menjadi haram.
* Keempat: Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kwitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.
* Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerahkannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oley syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
& # 8220; Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki. [Tamanho = xx-pequeno & gt; 1 & # 8243; Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit rahimahullah, bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melarang menjual barang di mana barang itu dibeli, sebelum pedagang mengangkutnya ke atas punggung kuda mereka [tamanho = xx-pequeno & gt; 2 . & # 8221;
* Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli As-Salm yang dibolehkan dalam syariat Islão, karena keduanya berbeda dalam dua hal:
1. Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhnkan pembayarannya sampai penutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli As-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.
2. Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannnya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan hagan maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung ruginya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli As-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.
Oleh karena itu islâmico Fiqih Academy (Majma e # 8221; al-Fiqih al-Islami) berpendangan bahwa para penanggungjawab di berbagai negera Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktivitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual beli di Negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga sehingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak perekonomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan malapetaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesungguhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syariat Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:
& # 8220; dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa. & # 8221; (Al-An & # 8221; aam: 153)
Allah Subhanahu wa Ta & # 8221; ala adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.
Demikianlah keterangan lembaga yang berkumpul didalamnya para ulama fikih dunia.
Dari keterangan ini jelaslah bahwa bursa efek yang ada nampaknya memang tercampuri banyak perkara haram, walaupun pada asalnya bursa tersebut sah-sah saja. Dari sini pekerjaan sebagai IT adalah pekerjaan yang halal dan tidak termasuk dalam mendukung terselenggaranya kemaksiatan dan kemungkaran. Demikian juga bila saudara ingin keluar atau di PHK diperbolehkan membentuk perusahaan jasa untuk pembuatan sistem corretor / perdagangan efek, apalagi bisa mendukung pemerintah menertibkan dan tidak membro peluang orang mempermainkan harga padanya.
Demikian jawaban saya mudah-mudahan bermanfaat.
Pimpinan pon-pes Ibnu Abas, Sragen.
Staf redaksi Majalah Assunnah, Solo.
Staf ahli Majalah keluarga & # 8220; Nikah & # 8221 ;, Sukoharjo.
1. Haditsini telah disebutkan sebelumnya hal 142 (buku asli).
2. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya V: 191. Diriwayatkan por Abu Dawud 3493.
Sumber: Milis pm-fatwa (salah satu milis pengusahamuslim), untuk bergabung, kirim e-mail kosong ke: pm-fatwa-subscribeyahoogroups.
Tanya Jawab: Hukum-Hukum Saham Di Banco-Banco Dan Lainnya.
HUKUM-HUKUM SAHAM DI BANK-BANK DAN SELAINNYA.
OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apa hukum menanam saham di bank-bank e selainnya.
[1]. Jika menanam sahamnya di pos-pos riba seperti bank-bank, maka tidak halal hukumnya bagi siapapun untuk menanamkan sahamnya di sana sebab semua itu didirikan dan berjalan di atas riba. Kalaupun ada transaksi-transaksi yang halal di dalamnya maka hal itu terbatas sekali bila dibandingkan dengan riba yang dilakukan oleh para pegawai bank-bank tersebut.
[2]. Sedangkan bila menanam saham pada transaksi yang tujuannya adalah berbisnis industri, pertanian atau sepertinya, maka hukum asalnya adalah halal. Akan tetapi disana juga ada semacam syubhat sebab nilai tambah (excedente) beberapa dirham yang ada pada mereka, mereka simpan de banco bancário sehingga mereka mengambil ribanya, barangkali mereka mengambil beberapa dirham dari banco dan pihak banco memberikan riba kepada mereka. Maka dari aspek ini kami katakan, "Sesungguhnya sikap yang wara (selamat) adalah seseorang tidak menanamkan saham di perusahaan-perusahaan seperti ini". Sesungguhnya Allah akan menganugrahinya rizki, bila telah diketahui niatnya tidak melakukan hal itu (menanam saham) semata karena sikap wara dan rasa takut terjerumus ke dalam hal yang syubhat (samar).
Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas sedangkan diantara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (samar-samar) yang tidak banyak diketahui oleh manusia, barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang syubhat (samar-samar) tersebut, berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam hal-hal yang syubhat (samar-samar), berarti dia telah terjerumus ke dalam hal yang haram, seperti halnya seorang pengembala yang menggembalakan (ternaknya) disekitar lahan yang terlarang yang memungkinkan ternak tersebut masuk ke dalamnya "[Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Iman 52, muçulmano, kitab Al-Musaqah 1599]
Akan tetapi bagaimana solusinya bilamana seseorang sudah terlanjur menanamkan saham atau semula ingin menanamkan saham namun tidak menempuh jalan yang lebih baik, yaitu jalan wara '?
Disini kami mengatakan, "Solusinya dalam kondisi seperti ini adalah bila hasil keuntungannya diserahkan dan di dalamnya terdapat slip yang menjelaskan sumber-sumber didapatnya keuntungan tersebut, maka:
[uma]. Yang Sumbernya halal, maka dianggap halal.
[b]. Yang sumbernya haram seperti bila mereka mengatakan secara terang-terangan bahwa keuntungan ini adalah hasil dari bunga-bunga bank, maka wajib bagi seseorang untuk melepaskan diri (menghindar) darinya dengan cara mengalokasikannya kepada kepentingan-kepentingan umum maupun khusus, bukan sebagai bentuk taqarrub (ibadah ) kepada Allah tetapi sebagai bentuk menyelamatkan diri dari dosanya, sebab andai dia berniat taqarrub kepada Allah dengan hal itu, maka hal itu tidak akan menjadi sarana yang dapat mendekatkan dirinya kepadaNya. Karena, Allah adalah suci, tidak menerima kecuali yang suci. Juga, dia tidak bisa selamat (terhindar) dari dosanya, tetapi barangkali dia diganjar pahala atas ketulusan niat dan taubatnya.
[c]. Bila di dalam keuntungan-keuntungan tersebut tidak terdapat slip (daftar) yang menjelaskan mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan, maka sikap yang lebih utama dan berhati-hati adalah mengeluarkan separuh dari keuntungan tersebut, sedangkan keuntungan yang separohnya tetap halal baginya sebab bila tidak diketahui berapa ukuran (prosentase) harta yang mirip-mirip dengan yang lainnya tersebut, maka sikap yang berhati-hati adalah mengeluarkan separuhnya, sehingga tidak ada orang yang menzhalimi dan terzhalimi.
[Fatawa Mu'ashirah, hal.55-57, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonésia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Penerbit Darul Haq]
Hukum Bursa Saham PDF Cetak E-mail.
Fatwa dan Nasehat Agama | Hukum & # 8211; Hukum Perdagangan.
Ditulis oley superadmin em Rabu, 23 de abril de 2008 00:24 | Dibaca: 3189 kali.
Bursa adalah passando yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para o corretor yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.
Sebab disebut Bursa. Ada yang mengatakan, bahwa disebut sebagai bursa karena dinisbatkan kepada sebuah hotel de Belgia dimana kalangan konglomerat dan para broker berkumpul untuk melakukan operasi kerja mereka. Atau dinisbatkan kepada sorang lelaki Belgica bernama Deer Bursiah, yang memiliki sebuah istana tempat berkumpulnya kaum konglomerat dan para broker untuk tujuan yang sama.
Target bursa adalah menciptakan passar simultan dan kontinyu dimana pena e dan permintaan serta orang-orang yang hen-dak melakukan perjanjian jual beli dipertemukan. Tentunya semua itu dapat menggiring kepada berbagai keuntungan yang sebagian diantaranya akan penulis paparkan sebentar lagi.
Namun di sisi lain juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual beli, memakan uang orang dengan batil, mempermainkan / berspekulasi dengan orang dan masyarakat. Karena disebabkan por bursa itu, banyak kekayaan dan potensi ekonomi yang hancur terpuruk dalam pelimbahan dalam waktu pendek, persis seperti kehancuran akibat gempa bumi atau bencana alam lainnya!
Macam-macam Transaksi Bursa Efek.
Pertama: Dari Sisi Waktunya.
1. Transaksi instantâneo. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2 kali 24 jam.
2. Transaksi berjangka. Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka.
Beberapa Dampak Negatif Bursa Saham.
Adapun dampak-dampak negatif dari adanya bursa saham ini tergambar pada hal-hal berikut:
1. Transaksi berjangka dalam passando saham ini sebagian besarnya bukanlah jual beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah terima dalam pasar saham ini antara kedua pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual beli adalah adanya serah terima dalam barang yang disyaratkan ada serah terima barang dagangan dan pembayarannya atau salah satu dari keduanya.
2. Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik itu berupa mata uang, saham, giro piutang, atau barang komoditi komersial dengan harapan akan dibeli di pasar sesunguhnya dan diserahterimakan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu pada waktu transaksi sebagaimana syaratnya jual beli As-Salm.
3. Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima. Orang kedua itu juga menjualnya kembali sebelum dia terima. Demikianlah jual beli ini terjadi secara berulang-ulang terhadap satu objek jualan sebelum diterima, hingga transaksi itu berakhir pada pembeli terakhir yang bisa jadi sebenarnya ingin membeli barang itu langsung dari penjual pertama yang menjual barang yang belum dia miliki, atau paling tidak menetapkan harga sesuai pada hari pelaksanaan transaksi, yakni hari penutupan harga. Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir hanya mencari keuntungan lebih bila mendapatkan keuntungan saja, dan melepasnya bila sudah tidak menguntungkan pada waktu tersebut persis seperti yang dilakukan para pejudi.
4. Yang dilakukan oleh para pemodal besar dengan memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harapan akan membelinya pada saat transaksi dengan harga lebih murah, atau langsung melakukan serahterima sehingga menyebabkan para penjual lain merasa kesulitan.
5. Sesungguhnya bahaya pasar modal semacam ini berpang-kal dari dijadikannya passar ini sebagai pemberi pengaruh passar dalam skala besar. Karena harga-harga dalam pasar ini tidak sepe-nuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak orang-orang yang butuh jual beli. Namun justru terpe-ngaruh oleh banyak hal, sebagian diantaranya dilakukan oleh para pemerhati pasar, sebagian lagi berasal dari adanya monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan sejenisnya. Di sinilah tersembunyi bahaya besar menurut tinjauan syariat. Karena cara demikian menyebabkan ketidakstabilan harga secara tidak alami, sehingga berpengaruh buruk sekali pada perekonomian yang ada.
Sebagai contoh saja bukan untuk menyebutkan secara keseluruhan: sebagian besar investor sengaja melempar sejumlah kertas saham dan giro, sehingga harganya menjadi jatuh karena terlalu banyak pena. Pada akhirnya para pemilik saham kecil-kecilan bergegas menjualnya kembali dengan harga murah sekali, karena khawatir harga saham-saham itu semakin jatuh se-hingga mereka semakin rugi. Dengan adanya penawaran mereka itu, mulailah harga saham itu terus menurun, sehingga para investidor besar itu berkesempatan membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harapan akan bisa meninggikan harga-nya dengan banyaknya permintaan. Pada akhirnya para investidor besarlah yang beruntung sementara kerugian besar-besaran harus ditanggung investidor kecil-kecilan, sebagai akibat dari perbuatan investidor besar yang berpura-pura melempar kertas-kertas saham itu sebagai ikutan. Hal itupun terjadi di pasar komoditi komersial.
Oleh sebab itu passa saham ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ekonom. Faktor penyebabnya adalah bahwa passando ini pada suatu saat dalam dunia ekonomi menyebab-kan hilangnya modal besar-besaran dalam waktu yang singkat sekali. Di sisi lain pasar ini bisa menyebabkan munculnya para OKB (orang kaya baru) tanpa banyak mengeluarkan keringat. Bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi berat di dunia, banyak pakar ekonomi yang monto de agar passer bursa itu dibubarkan. Karena passa bursa itu bisa menyebabkan hilangnya banyak modal, menggulingkan roda perekonomian hingga jatuh ke jurang dalam waktu yang sangat cepat, seperti yang terjadi akibat ben-cana alam dan gempat bumi.
Berbagai Dampak Positif Bursa Saham.
Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:
1. Bursa saham ini membuka passar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro maupun barang-barang komoditi.
2. Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik dan, perda-gangan dan propek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial.
3. Bursa ini juga mempermudah penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak me-matok harga murni untuk para pemiliknya.
4. Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi, yakni per-gulatan semua hal tersebut dalam dunia bisnis melalui aktivitas penawaran dan permintaan.
Baik transaksi instantual maupun transaksi berjangka terka-dang menggunakan kertas-kertas berharga, terkadang mengguna-kan barang-barang dagangan.
Yang dimaksud dengan transaksi instante adalah serah terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah terima riil.
Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis hagar tanpa keinginan untuk melakukan jual beli secara riil, dimana jual beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.
Bahkan di antara transaksi berjangka ada yang bersifat per-manen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan be-berapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih tersebut.
Mengaplikasikan sistem investasi dalam dunia bursa mem-berikan pengertian lain bagi sistem investasi itu tidak sebagai-mana yang dikenal dalam ruang lingkup pembahasan fiqih Islam.
Kerjasama investasi dalam fiqih Islam yaitu: menyerahkan modal kepada orang yang mau berniaga dengan menerima seba-gian keuntungannya. Transaksi ini merealisasikan kesempurnaan hubungan saling melengkapi antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian berusaha dengan orang yang memiliki keahlian berusaha tetapi tidak memiliki modal.
Kerjasama investasi dalam dunia bursa adalah dengan me-ngandalkan cara jual beli atas dasar prediksi / ramalan, yakni pre-diksi aktivitas harga pasar untuk mendapatkan harga yang lebih.
Kedua: Dari Sisi Objek.
Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:
1. Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi (Bursa komoditi).
2. Transaksi yang menggunakan kertas-kertas berharga (Bursa efek).
Dalam bursa komoditi yang umumnya berasal dari hasil alam, barang-barang tersebut tidak hadir. Barter itu dilakukan dengan menggunakan barang contoh atau berdasarkan nama dari satu jenis komoditi yang disepakati dengan penyerahan tertunda.
Bursa efek sendiri objeknya adalah saham dan giro. Keba-nyakan transaksi bursa itu menggunakan kertas-kertas saham tersebut.
Giro yang dimaksud di sini adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak yang mengeluarkannya, yakni pihak banco atau perusa-haan untuk orang yang membawanya agar ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.
Sementara saham adalah jumlah satuan dari modal koperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berda-gang, dan harganya bisa berubah-rubah sewaktu-waktu tergan-tung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.
Hukum-Hukum Syari & # 8221; em Tentang Transaksi Bursa Saham.
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi bursa itu di antaranya ada yang bersifat instantâneo, pasti dan permanen, dan ada juga yang berjangka dengan syarat uang di muka. Di lihat dari objeknya terkadang berupa jual beli barang komoditi biasa, dan terkadang berupa jual beli kertas saham dan giro.
Karena transaksinya bermacam-macam dengan dasar seperti ini, sehingga tidak mungkin ditetapkan hukum syariatnya dalam skala umum, harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan hukumnya secara terpisah.
Lembaga Pengkajian fiqih yang mengikut Rabithah al-alam al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi itu pada pertemuan ketujuh mereka eang diadakan pada tahun 1404 H di Makkah al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:
Pertama: Pasar bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan passar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli. Ini satu hal yang baik dan berman-faat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepa-da mereka.
Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syariat, seperti perjudian, memanfa-atkan ketidaktahuan orang, memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus di-jelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di dalamnya satu persatu secara terpisah.
Kedua: Bahwa transaksi instant terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syariat pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipe-nuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.
Ketiga: Sesungguhnya transaksi instante terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu me-mang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menu-rut syariat, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual beli saham tersebut menjadi haram.
Keempat: Bahwa transaksi instant malpun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.
Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala ben-tuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerah-kannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oley syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah a bahwa beliau bersabda, & # 8220; Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki. & # 8221; Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit y, bahwa Nabi a melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.
Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli como-Salm yang dibolehkan dalam syariat Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:
a) Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai pe-nutupan passa bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.
b) Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan hagan maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung rugi-nya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Lembaga Pengkajian Fiqih Islamismo berpandangan bahwa para pemerintah de berbagai negeri Islamismo berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktivitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual beli de Negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga se-hingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak pere-konomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan mala-petaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesung-guhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syariat Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:
Artinya, & # 8221; Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Alá kepadamu agar kamu bertakwa. & # 8221; (Al-An & # 8221; am: 153).
Allah adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga sha-lawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.
Salam Kenal sr. Sem alavancagem,
Trims atas link-nya.
Tiap ulama tentu harus dihargai, karena apalah artinya ilmu kita bila dibandingkan dengan mereka.
Kita tahu bahwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin e Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz escondem SEZAMAN dengan kita, zaman yang penuh dengan teknologi. Dan tentu saja beliau-beliau lebih tahu bahwa transaksi modern bisa secara langsung maupun tidak langsung. Bisa melalui internet, banking, ATM dsb.
1. Tapi ternyata isi fatwa tentang Forex tsb “harus ada at Taqabudh (barang yang masih dipegang)” dan “tangan ke tangan (diserah terimakan secara langsung)”. Lalu SUMBER darimana anda tafsirkan sbg “transfer antar rekening, langsung update perubahan saldo di account terdaftar, dan kontan yakni leverage 1:1)”.
(di link yang anda berikan tafsir tsb tidak ada, tapi muncul dikomentar ini)
2. kita tahu dalam Transaksi Spot terdapat tempo yang bisa dimaklumi yaitu 2 x 24 jam. Seandainya tafsir anda benar, maka transaksi SPOT dalam Forex termasuk yang dilarang karena tidak “secara langsung”. Padahal menurut anda “hanya transaksi forex spot yang halal”. Jadi yang bener mana nih?
3. Anda terlewat satu hal pak, bagaimana cara anda membedakan antara Judi dengan Bukan Judi? mari kita diskusikan bersama. trims.
Salam kenal juga Saudaraku. Mohon Saudaraku baca dulu jawaban Ustadz Arifin atas pertanyaan tentang fatwa MUI tentang jual beli valas berikut :
Ustadz, bagaimana tanggapan ustadz terhadap Fatwa MUI tentang Jual Beli Mata Uang berikut ini:
DEWAN SYARI & # 8217; AH NASIONAL.
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
uma. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing.
uma. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa & # 8217; adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Opção Transaksi, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Amiin.
Langsung saja, berhubungan dengan fatwa MUI yang membolehkan transaksi spot dengan alasan bahwa itu dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak dapat dihindari dan merupakan transaksi internasional, maka sebatas ilmu yang saya miliki itu tidak dapat diterima dengan beberapa alasan berikut:
1. Telah jelas dalil-dalil yang menunjukkaan bahwa jual-beli mata uang yang dalam hal ini dihukumi dengan hukum emas dan perak (dinar dan dirham) harus dilakukan dengan kontan, tanpa ada yang terhutang sedikitpun.
Diantara dalil yang menunjukkan akan hukum ini ialah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ. رواه مسلم.
Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya & # 8217; ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya, ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, ( takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini sama. & # 8221; (HRS Muslim)
Sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ. رواه البخاري ومسلم.
& # 8220; Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan. & # 8221; (Riwayat Al Bukhary dan Muslim)
Demikianlah Syari’at Islam mengajarkan kita dalam jual beli emas, perak dan yang serupa dengannya, yaitu mata uang yang ada pada zaman kita sekarang ini. Pembayaran harus dilakukan dengan cara kontan alias tunai dan lunas tanpa ada yang terhutang sedikitpun.
Hukum ini merupakan hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama’ dalam setiap mazhab fiqih.
Kisah berikut dapat menjadi dalil yang memperjelas maksud dari pembayaran kontan yang dimaksudkan oleh hadits-hadits di atas.
عَن ْابن شهاب أن مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ الْتَمَسَ صَرْفًا بِمِائَةِ دِينَارٍ ، فَدَعَانِى طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَتَرَاوَضْنَا ، حَتَّى اصْطَرَفَ مِنِّى ، فَأَخَذَ الذَّهَبَ يُقَلِّبُهَا فِى يَدِهِ ، ثُمَّ قَالَ حَتَّى يَأْتِىَ خَازِنِى مِنَ الْغَابَةِ ، وَعُمَرُ يَسْمَعُ ذَلِكَ ، فَقَالَ وَاللَّهِ لاَ تُفَارِقُهُ حَتَّى تَأْخُذَ مِنْهُ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ . صلى الله عليه وسلم . الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ . رواه البخاري.
Ibnu Syihab mengisahkan bahwa Malik bin Aus bin Al Hadatsan menceritakan kepadanya bahwa pada suatu hari ia memerlukan untuk menukarkan uang seratus dinar (emas), maka Thalhah bin Ubaidillah pun memanggilku. Selanjutnya kamipun bernegoisasi dan akhirnya ia menyetuji untuk menukar uangku, dan iapun segera mengambil uangku dan dengan tangannya ia menimbang-nimbang uang dinarku. Selanjutnya Thalhah bin Ubaidillah berkata: Aku akan berikan uang tukarnya ketika bendaharaku telah datang dari daerah Al Ghabah (satu tempat di luar Madinah sejauh + 30 KM), dan ucapannya itu didengar oleh sahabat Umar (bin Al Khatthab), maka iapun spontan berkata kepadaku: Janganlah engkau meninggalkannya (Thalhah bin Ubaidillah) hingga engkau benar-benar telah menerima pembayarannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Emas ditukar dengan emas adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, sya’ir (satu verietas gandum yang mutunya kurang bagus - pen) ditukar dengan sya’ir adalah riba kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, korma ditukar dengan korma adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai.” (Riwayat Bukhari)
Pada riwayat lain sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu lebih tegas lagi menjelaskan makna tunai yang dimaksudkan pada hadits-hadits di atas:
لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقِ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالذَّهَبِ أَحَدُهُمَا غَائِبٌ وَالْآخَرُ نَاجِزٌ وَإِنْ اسْتَنْظَرَكَ إِلَى أَنْ يَلِجَ بَيْتَهُ فَلَا تُنْظِرْهُ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ وَالرَّمَاءُ هُوَ الرِّبَا رواه مالك والبيهقي.
& # 8220; Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan emas, salah satunya tidak diserahkan secara kontan sedangkan yang lainnya diserahkan secara kontan. Dan bila ia meminta agar engkau menantinya sejenak hingga ia masuk terlebih dahulu ke dalam rumahnya sebelum ia menyerah barangnya, maka jangan sudi untuk menantinya. Sesungguhnya aku khawatir kalian melampaui batas kehalalan, dan yang dimaksud dengan melampaui batas kehalalan ialah riba.” (Riwayat Imam Malik dan Al Baihaqi)
2. Apa yang dijadikan alasan dalam fatwa MUI bahwa tempo 2 hari sebagai batas waktu paling minimal untuk proses penyelesaian yang tidak dapat dihindari, tidak dapat diterima. Yang demikian itu, dikarenakan proses pembayaran pada zaman sekarang jauh lebih mudah dibanding zaman dahulu. Bila pada keterangan Khalifah Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu tidak dibenarkan untuk menunda walau hanya sekejap, yaitu sekedar anda masuk ke dalam rumah lalu keluar lagi, maka tempo dua hari lebih layak untuk dilarang. Terlebih-lebih proses pemindahan uang pada zaman sekarang jauh lebih mudah bila dibanding zaman dahulu. Anda hanya membutuhkan kepada beberapa detik saja untuk mentransfer dana walau dalam jumlah besar, yaitu melalui jasa internet banking atau yang semisal. Atau transfer biasa dengan cara mendatangi kantor cabang salah satu bank yang ada di masyarakat.
Sebagai seorang muslim yang benar-benar taat kepada Allah anda pasti akan senantiasa berusaha untuk menundukkan hukum pasar di bawah hukum Allah, dan bukan sebaliknya. Iman anda pasti memanggil anda untuk merubah pola dan peraturan pasar agar sesuai dengan hukum Allah dan tidak sebaliknya merubah hukum Allah agar sesuai dengan hukum pasar. Terlebih-lebih bila pola dan hukum pasar yang ada adalah hasil dari rekayasa musuh-musuh anda, yang sudah dapat dipastikan tidak perduli dengan halal dan haram.
3. Memberi kelonggaran kepada kedua belah pihak untuk menunda pembayaran hingga dua hari berarti memberi peluang kepada para pemakan riba, para spekulator yang telah menjual dananya dengan skema spot untuk melangsungkan kejahatannya. Misalnya melalui penjualan dalam skema short selling, sebagaimana yang banyak terjadi pada pasar valas. Seorang broker yang bernama A pada awal pembukaan pasar valas di pagi hari, menjual uang dolar Amerika sebesar 10.000 US dolar kepada seorang pedagang valas bernama B, dengan harga Rp 100 juta.
Dengan demikian secara teori setelah akad ini A memiliki dana 100 juta rupiah, sedangkan B memiliki dana 10.000 US dolar. Akan tetapi pada kenyataanya B hanya mentransfer sebesar 10 % yaitu sebesar Rp 10 juta, dari dana yang wajib ia bayarkan ke A.
Pada penutupan pasar di sore hari, B berkewajiban menjual kembali uang dolarnya kepada sang broker dengan kurs yang berlaku pada sore hari. Bila pada sore hari kurs dolar terhadap rupiah melemah sehingga menjadi 1 : 9.900 maka B beruntung, karena dari setiap 1 US dolar ia mendapatkan keuntungan Rp 100. Dan sebaliknya bila dolar menguat terhadap rupiah, sehingga menjadi 1 : 10.100, maka B merugi tiap 1 US dolar sebesar Rp 100. Transaksi semacam inilah salah satu penyebab terjadinya gonjang-ganjing pada kurs suatu mata uang, oleh karena itu berbagai negara membatasinya sedemikian rupa, bahkan melarangnya.
4. Apa yang disebutkan pada fatwa MUI bahwa transaksi valas hanya dibolehkan bila ada keperluan misalnya untuk berjaga-jaga dan tidak untuk spekulasi (untung-untungan) – sebatas ilmu saya - adalah persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum, alias tanpa dalil. Karena transaksi valas (As Sharf) adalah salah satu bentuk transaksi mukayasah yang didasari oleh keinginan mendapatkan keuntungan, dan tidak termasuk transaksi yang bertujuan memberikan jasa atau uluran tangan. Dengan demikian, transaksi ini semestinya dibolehkan kapan saja, walau dengan tujuan mencari keuntungan, asalkan dilakukan dengan cara tunai tanpa ada yang terhutang sedikitpun dan bila penukaran uang dilakukan antara mata uang yang sama maka nilainya harus sama tanpa ada kelebihan sedikitpun.
5. Apa yang saya tulis di sini adalah sebatas ilmu yang saya miliki, bila ada kebenaran, maka itu datangnya hanya dari Allah dan bila terdapat kesalahan maka itu adalah dari setan dan kebodohan diri saya, sehingga sayapun mohon ampunan kepada Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M. A.
Mudah-2-an dengan membaca jawaban di atas, Saudaraku sudah dapat menjawab sendiri pertanyaan Saudaraku di atas. Jazakallohu khoir.

Fatwa MUI Forex Halal atau Haram Dalam islam.
IDRForex - Pembahasan kali ini mencakup tentang apakah forex halal atau haram, Apakah forex sama dengan judi, dan bagaimana hukum forex dalam Islam. Forex adalah salah satu bisnis yang dapat dilakukan secara online. Karena bisnis ini berfisat pulksibel, artinya dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, tidak heran apabila semakin banyak orang tertarik untuk menggeluti bisnis perdagangan valas ini. Namun, disis na negociação Forex menimbulkan polemik baru. Hingga saat ini masih banyak perdebatan apakah forex halal atau haram. Mungkin anda saat ini pun juga sedang mencari tahu kebenaran tentang halal atau haram nya Forex dari kedua perbedaan pendapat tersebut.
Trading Forex halal atau haram.
Dalam kesempatan ini, saya akan menyajikan penjelasan secara rinci tentang hukum Trading Forex dalam berbagai sudut pandang. Sehingga setelah anda membaca artikel ini, anda akan mendapatkan gambaran jelas dari berbagai sumber dan anda dapat menyimpulkan sendiri nantinya.
Apakah Forex sama dengan judi.
Tidak sedikit orang beranggapan bahwa Forex sama dengan judi. Hal ini mungkin dikarenakan orang orang tersebut berpandangan bahwa dalam bisnis forex bisa mengakibatkan kerugian besar dalam waktu singkat. Selain itu, orang orang awam dalam dunia Forex juga berfikir bahwa bekerja di Forex cukup dengan duduk duduk dan mendapatkan uang.
Benarkah Forex sama dengan judi? TIDAK. Forex bukanlah judi, akan tetapi Forex murni perdagangan, yaitu perdagangan mata Uang. Berikut ini saya uraikan faktor faktor pembeda Judi dengan Forex.
Judi Bersifat não foi solto, sedangkan Forex tidak. Karena dalam Trading Forex dapat dilakukan analisa, yaitu analisa secara teknikal dan fundamental. Judi bersifat merugikan lawan, sedangkan dalam Forex bersifat win win solution, bersifat saling menguntungkan. Dalam judi tidak ada Produk yang diperdagangkan, sedangkan Forex produknya jelas, yaitu mata uang yang diperjual belikan. Hasil dari judi tidak bisa di prediksikan, sedangkan dalam Forex terdapat "Money Management" yang jelas, sehingga batas kerugian dan keuntungan dapat di kontrol dengan baik. Judi bersifat tidak pasti, sedangkan dalam Forex bisa dipastikan 100% apabila harga sudah terlalu tinggi maka harga akan turun, begitu juga sebaliknya ketika harga sudah terlalu murah. Judi Dilarang keras por negara, sedangkan forex diperbolehkan oleh Negara.
Dengan melihat keenam alasan diatas, saya yakin anda sudah dapat menyimpulkan apakah forex itu sama dengan judi atau tidak.
Hukum Halal Haram negociação Forex Menurut Islam.
Perspektif Islamismo dalam menentukan perihal halal dan haram sangatlah luas. Tidak Hanya dalam dunia trading, akan tetapi dalam hal apapun harus sangat jelas perkaranya. Sesuatu pada dasarnya halal akan menjadi haram apabila dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai dengan syariat Islam. Berdagang itu diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi berdagang minuman keras haram hukumnya. Itulah yang disebut dengan perspektif. Tergantung dari sudut mana kita memandang halal haramnya.
Dalam sebuah buku berjudul MASAIL FIQHIYAH, ditulis oleh seorang ahli fikih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, menyatakan bahwa berdagang valas diperbolehkan dalam hukum Islam. Perdagangan Forex atau mata uang como ada karena kebutuhan passar global yang secara tidak langsung mencakup semua Negara. Untuk memenuhi kebutuhan Negara yang beraneka raga itulah peran mata uang menjadi faktor yang paling utama.
Berikut ini adalah sumber yang dapat digunakan sebagai acuan dalam polemik Forex saat ini tengah ramai diperbincangkan;
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Dalam aturan jual beli, penjual harus memberitahukan dan menerangkan kepada pembeli secara rinci keadaan barang yang dijual. Penjual harus menjelaskan ciri dan sifat sifatnya. Dalam Forex, produk yang diperjualbelikan pun sangat jelas, baik sifat dan nilainya. Sehingga, setiap kali melakukan transaksinya, Forex harus dengan kesepakatan kedua belah pihak.
: "Dan Alá telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
Forex adalah murni jual beli dan tidak termasuk riba. Forex adalah memperdagangkan mata uang, Berbeda sekali apabila kita meminjamkan uang kepada seseorang dengan mengharapkan kembalian lebih. Dan sangat jelas bahwasannya perdagangan memang diperbolehkan.
'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)'
(HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih por Ibnu Hibban).
Dalam forex tidak akan terjadi transaksi apabila penjual dan pembeli tidak melakukan kesepakatan (kerelaan). Jadi dalam prakteknya, tidak ada unsur pemaksaan atau penipuan yang bersifat saling merugikan.
Fatwa MUI tentang Halal dan Haram nya Trading Forex.
Majelis Ulama Indonésia (MUI), selaku panutan dalam mengambil sebuah keputusan berdasarkan syariah Islam pun mengeluarkan fatwa tentang halal dan haram nya Trading Forex.
MUI menyatakan bahwa trading forex dengan transaksi SPOT diperbolehkan. Adapun jenis transaksi yang tidak diperbolehkan yaitu transaksi swap, option, dan forward. Transaksi Spot dikategorikan halal karena penyelesaian transaksinya diselesaikan pada saat itu juga. Adaptar penyelesaian paling lambat adalah 2 hari.
Berikut ini adalah jenis Jenis perdagangan valas;
Transaksi SPOT, adalah transaksi jual beli Valas yang penyerahannya dilakukan pada saat itu juga. Apabila ada keterlambatan, harus tidak boleh lebih dari jangka waktu dua hari. Transaksi SWAP, adalah suatu kontrak jual beli valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Transaksi FORWARD, adalah transaksi jual beli Valas yang ditetapkan pada saat sekarang e diberlakukan pada saat akan datang. Tempo watunya nya antara 2 × 24 geléia sampai dengan satu tahun. Transaksi OPTION, adalah kontrak untuk memperoleh hak beli dan hak jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Jika kita tarik garis besarnya, Transaksi forex boleh dilakukan asalkan dengan menggunakan transaksi berjenis spot.
Dalam aktifitas apapun sudah diatur hukumnya, apakah dilarang atau diperbolehkan. Untuk perkara Forex apakah halal atau haram itu semua tergantung dari bagaimana dan cara tipe transaksi dilakukan. Semoga pembahasan ini dapat memberikan gambaran jelas kepada anda mengenai Apakah Forex itu halal atau haram. Jadi sehingga anda akan dapat menarik kesimpulan sendiri.
Sobre um autor.
Anda bisa memilih untuk berpikir dalam cara yang akan mendukung anda dalam kebahagiaan dan kesuksesan anda, bukan sebaliknya.
Posts Relacionados.
Kisah Trader Forex Sukses Asal Indonésia Kevin Aprilio.
Uma Resposta.
Opção binária Apakah (opção iq) MUI de menalina halal?

US Search Desktop.
Agradecemos seus comentários sobre como melhorar a Pesquisa do Yahoo. Este fórum é para você fazer sugestões de produtos e fornecer feedback pensativo. Estamos sempre tentando melhorar nossos produtos e podemos usar o feedback mais popular para fazer uma mudança positiva!
Se você precisar de assistência de qualquer tipo, visite nosso fórum de suporte comunitário ou encontre ajuda própria em nosso site de ajuda. Este fórum não é monitorado quanto a problemas relacionados ao suporte.
O fórum de comentários do produto do Yahoo agora requer uma ID e senha de Yahoo válidas para participar.
Agora você precisa fazer o login usando sua conta de e-mail do Yahoo para nos fornecer feedback e enviar votos e comentários às ideias existentes. Se você não possui uma ID do Yahoo ou a senha para sua ID do Yahoo, inscreva-se para uma nova conta.
Se você tiver uma ID e senha de Yahoo válidas, siga estas etapas, se desejar remover suas postagens, comentários, votos e / ou perfil no fórum de comentários do produto do Yahoo.
Vote em uma ideia existente () ou publique uma nova ideia ...
Ideias quentes Principais ideias Novas ideias Categoria Estado Meus comentários.
Não há um celular aberto no yahoo.
GODS WARS 50.
seus olhos não têm nada para brincar com dar-lhe o dom de ver novos olhos para os necessitados.
O olho do banco da América o dom da visão de novos olhos para os necessitados você é apenas adorável adeus boa sorte.
FAÇA COMPETIR-LHE UM PEQUENO EASER. EU PRECISO A SUA AJUDA E POSSO TENDER-LHE.
POR FAVOR, me ajude a encontrar as melhores sementes de femautoflower de temporada curta. Isto é para mim, por via médica. Câncer de bexiga ... Eu gosto do nível de THC mais elevado.
Ah, e isso não é muito gasto, por favor. Eu vivo em renda fixa & gt; Nossa varanda recebe luz solar depois das 10h e até que as estações mudem também 7:30 PM e isso não é até maio, então eu quero começar a germinar seedlings. asap .. Espero que você faça Ajude-me. Estou adivinhando que vou viver mais 2 anos, mas você pode ter certeza de que quero ficar tão zumbido quanto possível ... Im 73 e tenho fumado durante toda a minha vida desde que eu tinha 12 horas ... Nada mais, exceto n Oxy ou 3 ... quando eu machuquei. Desculpe por conversar ... Esperando que você esteja disposto a me ajudar e agradecer com antecedência. Então, para ser claro ... O que você conseguiria por si mesmo? Eu continuo recebendo UTI.
também com muita freqüência.
Ah, e isso não é muito gasto, por favor. Eu vivo em renda fixa & gt; Nossa varanda recebe luz solar depois das 10h e até que as estações mudem também 7:30 PM e isso não é até maio, então eu quero começar a germinar seedlings. asap .. Espero que você faça Ajude-me. Estou adivinhando que vou viver mais 2 anos, mas você pode ter certeza de que quero ficar tão zumbido quanto possível ... Im 73 e tenho fumado durante toda a minha vida desde que eu tinha 12 horas ... Nada mais, exceto n Oxy ou 3 ... quando eu machuquei. Desculpe por divagar ... Esperando ... mais.
Livrar-se da mulher que está falando enquanto os iniciadores egrais estão falando.
Elimine a mulher que fala enquanto os comentadores estão falando. Acho muito irritante ao ponto de me achar muito difícil concentrar-me nos eventos.
Eu sugiro que você volte para o e-mail antigo no yahoo. I Nenhuma lista de contatos, este novo e-mail Yahoo SUGA.
Sua nova maneira de usar o Yahoo mail, já não tenho lista de contatos, tenho membros da família, já não posso enviar e-mails para! Como posso mudar o yahoo mail de volta para o meu antigo caminho? Por favor, ajude-me com este problema, saudades da minha família!
Cobertura olímpica.
Não posso aguardar a terceira parcela dos conteúdos da coleção de pinças Katies. Enquanto isso, mostre as Olimpíadas.
O Yahoo Search Bar sempre cobriu o 1º resultado da pesquisa.
É melhor flutuar.
pesquisa em leilão online.
Eu busco leilões on-line perto de mim e "Online Auction Hub" não aparece ainda, eles multipul leilão on-line e estão a apenas 4 milhas de mim.
GODS WARS 50.
GODS WARS 50.
747150202024123.
747150202024123.
747150202024123.
747150202024123.
00000.
Não vê a sua ideia? Publique uma nova ideia ...
US Search Desktop.
Publicar uma nova ideia ... Todas as ideias Meus comentários Eu tenho um problema 29 Eu tenho uma sugestão 23 Outros 11 O que eu não gosto 37 O que eu gosto 1.
Feedback e Base de Conhecimento.
Dê retorno.
Deutschland Finanzen Mobile DF iOS 1 idéia España Finanzas Mobile DF iOS 7 ideias Contas Painel 33 ideias Opinião do anúncio 3 ideias Respostas TH 31 ideias Respostas TH 0 idéias Respostas Fórum UV (versão de teste) 10 ideias Austrália Ideias de celebridades 0 Austrália Finanças Mobile Android 0 ideias Austrália Estilo 0 idéias Austrália Yahoo Tech 0 idéias Autos Impacto 2 idéias Aviate 1.513 idéias Canadá Finanças 1.099 ideias Canadá Finanças Mobile Android 0 ideias Canadá Finanças Mobile DF iOS 3 idéias Canadá Finanças Mobile iOS 468 ideias Canadá Homepage 5,113 ideias Canadá Filmes 14 ideias Notícias do Canadá 873 ideias Canadá com segurança 10 idéias Canadá Tela 128 idéias Canadá Clima 94 ideias Canadá Yahoo Beleza 0 idéias Canadá Yahoo Celebrity 10 ideias Canadá Yahoo Finanças 0 ideias Canadá Yahoo Filmes 10 ideias Canadá Yahoo Notícias 0 idéias Canadá Yahoo Estilo 21 idéias Futebol universitário Escolher & # 39; em 112 idéias TV conectada 361 idéias Corp Mail Test 1 1.313 idéias Corp Mail Testing 1.256 idéias Cricket 21 ideias Daily Fantasy 89 ideias Developer Netwo rk 1 ideia Double Down 86 ideias Fantasy Baseball 435 ideias Fantasy Basketball 398 ideias Fantasy Football 704 ideias Fantasy Hockey 344 ideias Fantasy Live Scoring on Matchup and Classical 807 ideias Fantasy Sports Aplicativos Android 1.367 ideias Fantasy Sports iOS Apps 2.112 ideias Finanças 1.217 ideias Finanças - CA 495 idéias Finanças - ideias US 9 Finanças Ideias ChartIQ 440 Finanças Mobile Web 403 idéias Finanças Portfolios 810 idéias Finanças Triagem de ações 35 idéias Finanças Tablet 44 idéias Flickr - Perfil 290 idéias Flickr Android 62 idéias Flickr para Apple TV 25 idéias Flickr Grupos 12 idéias Flickr Interno 0 ideias Flickr iOS Dogfooding 0 idéias Flickr iPad 146 ideias Flickr iPhone 350 ideias Flickr Nova foto Página 8,030 idéias Flickr Pesquisa 0 ideias Food Revistas 0 idéias Jogos 3,147 ideias Mapas globais 1,023 ideias GS Mobile Web 42 ideias Health Pulse 3 ideias Home Page (Android) 1.689 ideias Home Page (iOS) 3.808 ideias Hong Kong Homepage 0 ideias Índia Celebridade 43 ideias Índia Finanças 493 ideias Índia Homepage 1.867 idéias Índia Estilo de vida 173 idéias Índia Filmes 84 idéias Índia Notícias 329 ideias Índia Parceiro Tata 0 idéias Índia Parceiro Portal Tikona 0 idéias Índia com segurança 15 idéias Índia Tela 165 idéias Índia Tempo 30 ideias Índia Yahoo Beleza 0 idéias Índia Yahoo Celebridade 4 idéias Índia Yahoo Finanças 0 ideias Índia Yahoo Movies 16 ideias Índia Yahoo Notícias 0 ideias Índia Yahoo Estilo 14 ideias Indonésia Ideias da celebridade 38 Indonésia Página inicial 1.158 ideias Indonésia Notícias 170 ideias Indonésia com segurança 29 idéias Indonésia Ela 34 ideias Página inicial da Irlanda 90 idéias Jordânia Maktoob Homepage 419 idéias Comentários de mensagens por correio eletrônico 10 ideias Maktoob الطقس مكتوب 5 ideias Maktoob Celebridade 1 ideia Maktoob Entretenimento 10 ideias Maktoob Estilo de vida 0 ideias Maktoob Filmes 2 ideias Maktoob Notícias 182 idéias Maktoob Tela 15 ideias Maktoob Id. de estilo 1 Maktoob ألعاب مكتوب 0 ideias Maktoob شاشة مكتوب 28 ideias Malásia Homepage 17 ideias Malásia Notícias 58 ideias Malásia com segurança 6 ideias Malásia Video 0 ideias Malásia Tempo 1 idéia Merchant Solutions 1 ideia My Yahoo 31,919 ideias Meu Yahoo - backup 1 idéia Meu Yahoo - US 9,176 idéias Meu Yahoo archive 314 idéias Novo Correio 10,031 idéias Novo Correio * 3,165 idéias Nova Zelândia Negócios & Finanças 132 idéias Nova Zelândia Página inicial 1.039 idéias Nova Zelândia com segurança 3 idéias Nova Zelândia Tela 0 idéias Notícias do PH ANC 21 ideias Filipinas Celebridade 214 ideias Filipinas Página inicial 8 ideias Filipinas Notícias 123 idéias Filipinas com segurança 12 idéias Filipinas Vídeo 0 idéias Filipinas Tempo 3 idéias Pick N Roll 19 ideias Postmaster 43 ideias Pro Football Pick & # 39; em 103 ideias Retail Pulse 0 idéias Rivais 11 idéias com segurança 165 idéias Tela para idéias iOS 0 Busca extensões 97 idéias Pesquisar Downloads de produto 88 idéias Segurança 497 ideias Experiência de login 79 idéias Singapura Entretenimento 20 idéias Cingapura Finanças 230 idéias Cingapura Página inicial 1.050 idéias Cingapura Notícias 212 idéias Cingapura com segurança 11 idéias Cingapura Tela 19 idéias Cingapura Tempo 4 idéias Cingapura Yahoo Beleza 0 idéias Cingapura Yahoo Ideias da celebridade 4 Cingapura Yahoo Finanças 0 idéias Cingapura Yahoo Filmes 0 idéias Cingapura Yahoo Notícias 0 idéias Singapore Yahoo Style 4 ideas Idéias da celebridade da África do Sul Ideia da África do Sul 374 idéia s África do Sul Notícias 23 ideias Esportes Android 1,534 ideias Esportes CA 34 ideias Esportes iOS 1.025 ideias Esportes Redesign 3.190 ideias SportsReel 6 ideias StatTracker Beta 575 ideias Survival Futebol 81 idéias Taiwan Yahoo 名人 娛樂 0 ideias Taiwan Yahoo 運動 0 ideias Tailândia Safely 2 ideias Toolbar Mail App 216 ideas Toolbar Weather App 72 ideias Tourney Pick & # 39; em 41 ideias UK & amp; Irlanda Finanças 1.077 ideias UK & amp; Jogos da Irlanda 19 ideias UK & amp; Irlanda Homepage 442 ideias UK & amp; Irlanda Notícias 0 ideias UK & amp; Ireland News Balde interno 0 ideias UK & amp; Irlanda Notícias Lego 376 ideas UK & amp; Irlanda com segurança 38 ideias UK & amp; Irlanda TV 21 ideias UK & amp; Irlanda Vídeo 187 ideias UK & amp; Irlanda Tempo 99 ideias Reino Unido Respostas 1 ideia UK Daily Fantasy 1 ideia UK Finanças Mobile Android 12 ideias Reino Unido Finanças Mobile DF iOS 2 idéias UK Finanças Mobile iOS 308 idéias UK Yahoo Movies 23 ideias US Respostas 8,976 ideias Respostas dos EUA Mobile Web 2.115 idéias US Autos GS 442 ideias US Celebrity GS 661 ideias EUA Comentários 350 ideias US Finance Mobile Android 44 idéias US Finance Mobile iOS 562 idéias US Flickr 252 ideias EUA 4,174 ideias EUA Homepage B1 68 ideias US Homepage B2 33 ideias US Homepage B3 50 ideias US Homepage B4 33 ideias Página inicial dos EUA B5 0 ideias Página inicial dos EUA M 7,021 ideias Página inicial dos EUA YDC 43 ideias US Homes GS 203 idéias US Live Web Insights 24 ideias US Mail 193 ideias US Mail 12,295 ideias EUA Mapas 3,491 ideias US Membership Desktop 8,116 ideias US Membership Mobile 91 ideias US Filmes GS 424 ideias US Music GS 195 ideias US News 6,023 ideias US Search App Android 2 ideias US Search App iOS 12 ideias US Search Chrome Extension 780 ideias US Search Chrome Extension v2 2,197 ideias US Search Desktop 45 ideias US Search Desktop Bucket A 7 ideias US Search Desktop Bucket B 8 ideias EUA Pesquisa KG 6 ideias US Pesquisar Listagens locais 20,781 ideias EUA Busca Mobile Web 3 ideias EUA Busca Mozilla 1 ideia EUA Pesquisar estoque Citações 11 idéias EUA Pesquisa Tablet Web 1 ideia US Shine GS 1 idéia US Toolbar 5,548 ideias US Travel GS 207 idéias US TV GS 367 ideias US Weather 2,316 ideias EU Weather Bucket 0 ideias EU Weather Mobile 13 idéias US Weather Mobile Android 2 ideias Guia de vídeo Android 150 idéias Guia de vídeo iOS 206 idéias Guia de vídeo Teste 15 ideias Web Hosting 4 ideias Yahoo Acessibilidade 359 ideias Yahoo Autos 71 idéias Yahoo Beauty 100 ideias Yahoo Celebrity 0 ideias Yahoo Celebrity Canada 0 ideias Yahoo Decor 0 ideias Yahoo Entertainment 356 ideias Yahoo Esports 50 ideias Yahoo Feedback 0 ideias Yahoo Finance Feedback Forum 1 ideia Yahoo Finanças IN Mobile Android 0 ideias Yahoo Finance SG Mobile Android 1 ideia Yahoo FinanceReel 4 ideias Yahoo Food 118 idéias Yahoo Gemini 2 ideias Yahoo Health 90 ideias Yahoo Help 267 ideias Yahoo Home 224 ideias Yahoo Home * 28 ideias Yahoo Lifestyle 168 ideias Yahoo Yahoo 0 ideias Yahoo Mail 2,228 ideias Yahoo Mail Aplicativo Android 405 ideias Yahoo Mail Basic 636 ideias Yahoo Mail iOS App 50 ideias Yahoo Mail Mobile Web 1 ideia Yahoo Makers 51 ideias Yahoo Messenger 84 idéias Yahoo Mobile Developer Suite 61 idéias Yahoo Mobile para ideias do telefone 15 Yahoo Mobile para idéias do Tablet 0 Yahoo Music 78 idéias Yahoo News Digest Android 870 idéias Yahoo News Digest iPad 0 idéias Yahoo News Digest iPhone 1,531 idéias Yahoo Newsroom Aplicativo para Android 56 idéias Yahoo Newsroom iOS App 34 ideias Yahoo Parenting 63 ideias Yahoo Politics 118 idéias Yahoo Publishing 13 ideias Yahoo Real Estate 2 ideias Yahoo Tech 459 idéias Yahoo Travel 143 idéias Yahoo TV 103 ideias Yahoo Ver 210 ideias Yahoo Weather Android 2.114 idéias Yahoo Weather iOS 22.747 ideias Yahoo! 7 Food App (iOS) 0 ideias Yahoo! 7 Página inicial Archive 57 ideas Yahoo! 7 Notícias (iOS) 23 ideias Yahoo! 7 Tela 0 ideias Yahoo! 7 TV FANGO App (Android) 1 ideia Yahoo! 7 aplicação TV FANGO (iOS) 1 ideia Yahoo! 7 TV Guide App (Android) 0 ideias Yahoo! 7 Guia de TV Guia (iOS) 1,248 ideias Yahoo! 7 Aplicação TV Plus7 (iOS) 0 ideias Yahoo! Centro de Feedback do Teste de Conceito 174 idéias Yahoo! Idéia de Contributor Network 1 Yahoo! Transliteração 29 ideias YAHOO! 7 Finanças 551 idéias Yahoo! 7 Jogos 9 ideias Yahoo! 7 Safely 19 ideias Yahoo7 Finanças Mobile DF iOS 12 ideias Yahoo7 Finanças Mobile iOS 217 ideias Yahoo7 Homepage 2.545 ideias.
Sua senha foi alterada.
Fizemos alterações para aumentar nossa segurança e restabelecer sua senha.
Acabamos de enviar-lhe um e-mail para. Clique no link para criar uma senha, depois volte aqui e faça o login.

No comments:

Post a Comment